Artikel Ini dimuat di harian umum Pasundan Ekspres, Edisi Senin, 28 Maret 2011, Hal Opini
Oleh : Yanu Endar Prasetyo
Dalam Declaration of Human Right tahun 1948 dan Word Conference on Human Right tahun 1993 telah disepakati bahwa setiap individu berhak memperoleh pangan yang cukup. Pemenuhan kebutuhan pangan menjadi hak asasi dari manusia yang tidak dapat ditawar lagi. Oleh karena itu, kekurangan pangan atau gizi buruk yang menimpa seseorang atau rumah tangga, maka itu berarti sebuah pelanggaran HAM dan harus menjadi tanggung jawab masyarakat, pemerintah dan negara yang bersangkutan untuk mengatasinya (Hafsah, 2006:74).