Showing posts with label Critical Thinking. Show all posts
Showing posts with label Critical Thinking. Show all posts

14 January 2012

Kepada : Yth. Presiden RI

Penulis : Arya Hadi Dharmawan
Dosen Fakultas Ekologi Manusia IPB, Warga Negara RI - tinggal di Bogor Jawa Barat

Bogor, 13.01.2012
Kepada YTH 

Dr. Susilo Bambang Yudhoyono - Presiden RI, 

di Jakarta


Semoga surat elektronik ini menjumpai anda dalam keadaan sehat, dan tidak sedang dirundung resah dengan keadaan negeri ini, seperti saya sedang resah oleh karenanya.


YTH Presiden RI, pekan-pekan ini negeri ini menyaksikan gejolak gerakan anarkhis yang tak terhitung jumlahnya di desa-desa dan aras bawah lapisan sosial negeri ini. Sekiranya anda dulu saat belajar di IPB sempat mempelajari ilmu-ilmu sosiologi pedesaan, maka anda akan segera paham bahwa akar persoalan itu sesungguhnya bukan kekerasan biasa. Gejolak ini berakar kuat padakrisis pedesaan di pelosok-pelosok negeri yang bertali-temali dengan krisis penguasaan sumber-sumber penghidupan(tanahairhutan, dsb). Sayangnya, waktu terlalu cepat dan anda tidak sempat berkenalan dengan sosiologi pedesaan. Dengan ini, hendak dikatakan bahwa krisis yang terjadi bukanlah krisis ekonomi biasa, tetapi krisis itu berkaitan erat dengan suasana kebatinan sosiologis rakyat Indonesia di pedesaan yang penghidupannya merasa terancam. 

02 June 2011

Desa dan Orang-Orang yang Kalah

Oleh : Yanu Endar Prasetyo
 
Transformasi ekonomi masyarakat, seringkali juga dipahami sebagai proses perubahan sosial. Sebagian ahli meyakini bahwa inti dari perubahan sosial adalah perubahan-perubahan dalam bidang ekonomi. Jika kita melihat perubahan ekonomi masyarakat petani misalnya, maka kita dapat melihatnya dari dua pendekatan utama, yaitu pendekatan idealistik dan materialistik. Pendekatan idealistik melihat pendorong utama perubahan sosial adalah nilai-nilai. Sedangkan pendekatan materialistik lebih menekankan bahwa perubahan cara produksi adalah dasar bagi perubahan-perubahan sosial yang lain.

31 May 2011

Politik Pengelolaan Hutan

Hutan itu “milik” siapa dan “untuk” siapa? Demikian kira-kira pertanyaan krusial yang selalu mengiringi proses kehancuran hutan-hutan di dunia, termasuk di Indonesia. Seperti kita tahu, laju deforestasi hutan di Indonesia ini sangat tinggi, yaitu lebih dari 1,6 juta ha per tahun (Kartodihardjo, dkk: 2007). Pertarungan dalam memperebutkan pemanfaatan sumber daya hutan ini selalu diwarnai oleh diskursus penentuan siapa yang berhak berkuasa atas hutan dengan segala isinya? Apakah negara sebagai satu-satunya pemilik atau komunitas masyarakat di dalam dan sekitarnya yang lebih berhak untuk mengelola dan memanfaatkannya? 

24 December 2009

BALADA PENARI RONGGENG


Tulisan ini juga dikontribusikan untuk web komunitas kami www.bloggersubang.com



Dulu, waktu saya kecil, di kampung nenek saya di Nganjuk dan juga di kampung kelahiran saya di Blitar, sering digelar hiburan kesenian tradisional yang meriah, namanya Tayub atau Tayuban. Gambaran saya tentang seni rakyat mungkin diawali dengan perkenalan terhadap dunia “seni joged” ini, selain dengan jaranan (kuda lumping), ludruk, dan ketoprak. Akan tetapi, kesenian tayub yang selalu menghadirkan penari wanita (ledhek) itu, kini perlahan mulai pudar, atau mungkin telah bermutasi dalam bentuknya yang lain. 

read more...


16 December 2009

BANYAK HAJI TIDAK MENGURANGI KORUPSI (?)


 
Artikel ini juga dikontribusikan untuk web komunitas kami : www.bloggersubang.com 

Selamat datang kembali ke tanah air untuk para jamaah haji Indonesia. Tidak ada doa paling besar selain semoga perjalanan ibadah yang sakral itu membawa kemaslahatan bagi yang berhaji maupun bagi lingkungan sekitar. Tentu saja, kebanggaan telah menunaikan ibadah haji bukan hanya milik personal, melainkan juga menjadi kebanggaan dan keharuan kolektif. Anak, istri, saudara, tetangga, dan kerabat tentu turut bangga meskipun hanya sekedar ikut mendengar cerita, meminum oleh-oleh berupa air zam-zam, atau hanya ikut mencicipi sebutir kurma arab. Kesempatan untuk berhaji juga cukup langka, selain persoalan “panggilan” dari Tuhan untuk menggerakkan hati, juga biaya naik haji yang benar-benar hanya orang mampu yang sanggup membayarnya. Selain itu, sejak keberangkatan hingga kepulangan seorang jamaah haji, merupakan perpaduan ritus religi dan sosial yang unik dan luar biasa. Intinya, berhaji adalah suatu keistimewaan, baik secara spiritual maupun sosial.
Read more... 

06 March 2009

Bahasa, Logika, dan Tafsir Agama




Oleh Yanu Endar Prasetyo



Yang tersirat dan tersurat

Memaknai sebuah kata, sama artinya dengan berlayar mengarungi kekayaan bahasa yang begitu melimpah. Maksud sesungguhnya dari sebuah kata atau kalimat, seringkali harus dicari dalam konteks kebudayaan manakah bahasa itu lahir atau digunakan? Sebab, makna dari setiap kata atau kalimat yang diucapkan lawan bicara kita, tidak selalu sama persis dengan makna harfiah kata tersebut. Bingung?

Begini ilustrasinya, suatu hari Joko mengajak pacarnya, Siti, untuk nonton konser musik di lapangan kota. Kemudian Siti membalas ajakan Joko dengan berkata, “Maaf Aku Capek Banget”. Secara otomatis, si Joko atau kita yang mendengar jawaban itu, akan mengartikan bahwa “Siti tidak mau untuk nonton konser”. Padahal, Siti tidak bilang bahwa dia tidak mau menonton konser. Makna dari apa yang dikatakan (harfiah) dengan makna yang ditangkap (maksud sebenarnya) ternyata berbeda. Artinya, jawaban Siti dengan mengatakan “capek banget” merupakan cara tidak langsung untuk mengungkapkan sebuah penolakan. Contoh lain, Dodi menyebut Nia sebagai “penyuka buku”. Kita akan maklum dan spontan mengartikan maksud Dodi sebenarnya adalah “Nia suka/rajin membaca”.

Itulah kondisi bahasa ketika masuk dalam dunia percakapan. Meskipun diakui, memang tidak selalu terjadi perbedaan arti seperti itu dalam seluruh proses percakapan. Makna suka membaca itu juga kemungkinan tidak tunggal. Bisa saja kita mengatakan bahwa Nia memang tidak suka membaca dan benar-benar menyukai buku karena dia seorang penjual buku dan mendapatkan keuntungan dari bisnis buku. Dengan demikian, konteks budaya atau sejarah tertentu menjadi penting untuk dipahami sebelum memaknai suatu ucapan.

Lebih penting dari semua itu adalah prinsip pertama dalam memaknai secara logis adalah kita harus membiasakan “mengartikan kalimat menurut makna harfiahnya, bukan makna percakapan/pergaulannya”. Dalam konteks resmi atau ilmiah, hal ini menjadi penekanan. Kebenaran sebuah bahasa adalah apabila kata yang diucapkan sama artinya dengan yang dimaksudkan. Sehingga, jika terjadi perdebatan atau perselisihan terhadap sesuatu - misalnya dalam hal menjalankan perintah, kontrak kerja, tulisan dll - maka kita bisa kembali pada makna harfiahnya. Sebab, jika kita berdebat tentang makna yang implisit atau tersirat, maka kita akan menemui perbedaan persepsi dan perdebatan tafsir yang tidak ada titik temunya.

Tafsir dan Konflik

Dari problem antara makna bahasa yang tersirat dan tersurat itu, kita akan memahami mengapa di kehidupan kita ini begitu banyak perdebatan atau pertentangan yang tak kunjung usai. Perbedaan pendapat itu kemudian dilanggengkan oleh munculnya golongan-golongan atau kelompok-kelompok fanatik yang terus bertengkar. Contoh nyata adalah lahirnya beragam sekte/aliran meskipun dalam satu payung agama yang sama. Jika mereka mau diam dan berdamai tidak masalah. Tapi, umumya mereka lebih gemar untuk saling hujat dan gugat.

Umat beragama, umumnya mempelajari dan meyakini agamanya melalui perantara “kitab suci”. Kitab suci ini merupakan sabda Tuhan yang sudah dibukukan (dikodifikasi). Sedangkan kita tahu, kitab suci umumnya tertulis dalam satu bahasa lokal kaum tertentu, seperti Ibrani, Arab, India, China, dan lain sebagainya. Dari sini, lahirlah ahli-ahli tafsir kitab suci, yang kemudian dianggap memiliki otoritas dalam menginterpretasi ayat-ayat suci tersebut.

Apa yang terjadi kemudian? logika sederhananya, ahli tafsir yang bijaksana seharusnya mengembalikan makna setiap ayat suci kepada makna harfiahnya. Namun, yang terjadi kemudian adalah banyak ahli-ahli tafsir agama (mungkin juga para penganutnya) di dunia ini, yang tidak puas jika hanya menerima makna tersirat dari sebuah ayat. Mungkin dianggap kurang “dramatis”. Sebab, agama atau sabda Tuhan, dianggap jauh melampaui logika bahasa. Anehnya lagi, kemudian muncul hukum baru bahwa “Apa yang tertulis dalam kitab suci tidak boleh dimaknai secara mentah-mentah (harfiah)”. Inilah titik berangkat konflik dari tafsir. Ketika pengambilan makna tidak lagi menggunakan makna tersurat (dengan alasan terlalu dangkal dan tidak kontekstual dengan jaman) maka yang ditemui adalah perdebatan tanpa ujung. Perkelahian yang tidak rasional. Dan perang yang – jika ditelusuri alasan pembenarannya – mungkin sangat menggelikan.

Tapi pertanyaan kritisnya, apakah jika tafsir kitab suci agama “kembali” pada makna bahasa tersurat (literal meaning) semua permasalahan yang ada akan selesai? Sepertinya tidak dan kemungkinannya teramat kecil. Alasannya, agama sudah bukan lagi sekedar soal hubungan privat antara individu dan Tuhannya. Agama lebih dari soal ibadah. Agama sudah memiliki pengaruh yang kuat dalam dimensi kehidupan manusia saat ini. Agama dibawa oleh penganut agama itu ke dalam seluruh ruang kehidupannya. Akibatnya, agama tidak hanya berkembang di tempat ibadah saja, tetapi juga di kantor, sekolah, bank, dunia pemerintahan, perdagangan, dan lain-lain. Dimanapun manusia beragama itu ada, maka agama juga eksis. Tersirat (sebagai nilai, simbol) maupun tersurat (tindakan).

Mungkin, jika tafsir agama hanya berpegang pada makna harfiah dari setiap kalimat dalam kitab suci, sepertinya kitab suci tidak akan mampu menjawab segala masalah manusia kontemporer. Bisa-bisa, kitab suci akan menjadi “teman curhat” manusia yang paling kolot. Itu artinya, agama menjadi ketinggalan jaman dan tidak berfungsi lagi bagi kehidupan. Jadi, apakah “tafsir kitab suci yang kontekstual” memang lebih dibutuhkan dan menguntungkan bagi umat beragama?

Yah, (terkadang) tafsir kitab suci Agama memang tidak selalu logis dan rasional. Bagaimana menurut anda?

05 March 2009

Seni Berpikir Kritis




Oleh Yanu Endar Prasetyo

Seperti kebanyakan orang pahami, kebiasaan berpikir kritis seringkali berkonotasi negatif. Kritis kerapkali diartikan “melawan” argumentasi yang ada, atau “keluar” dari arus pemikiran umum. Terkadang, Kita menyebut orang yang “vokal” atau suka protes dan berteriak lantang menentang sesuatu, sebagai “orang yang kritis”. Apapun yang dipikirkan dan dilontarkan oleh orang-orang itu, oleh banyak orang lalu disebut sebagai “kritik”.

Kritik, yang semula hasil pemikiran itu, kemudian tersampaikan ke hadapan publik dalam berbagai bentuknya. Ada yang berupa lirik, lagu, film, drama, orasi, pidato, dan lain sebagainya. Kritik yang dimaksudkan sebagai manifestasi protes, rasa benci, melawan atau meluruskan sesuatu itu, tak jarang mendapatkan “kritik” lagi dari otoritas yang lain. Mengkritik sebuah kritik. Kritik-meng-kritik ini berlangsung terus menerus tanpa batas yang dapat kita gambarkan secara jelas. Mungkin itulah yang dimaksud dengan dialektika (Berger & Luckman, 1990:xix), gaya berpikir kontradiksi, sebuah siklus dari tesis-antitesis-sintesis/tesis baru-antitesis-dst. Yang jelas, dunia per-kritikan ini telah melahirkan banyak “profesi” baru, seperti kritikus film, kritikus sastra, dan “kritikus-kritikus” lainnya.

Dalam dunia akademis, dikenal pula istilah “critical review” atau tinjauan kritis. Kurang lebih maksudnya adalah cara pembacaan terhadap sesuatu (buku, jurnal, peristiwa, karya ilmiah, dsb) secara menyeluruh dan kritis. Tapi sayangnya, kesan yang muncul dari aktivitas “critical review” itu berubah menjadi sekedar mencari “apa yang kurang” dari sesuatu itu. Aktivitas meninjau secara kritis ini juga tidak hanya populer di kampus, tetapi juga di media massa dan elektronik. Critical review ala media elektronik, seperti televisi, kemudian melahirkan para “pengamat yang kritis”, baik di bidang sosial, politik, budaya, ekonomi, dan lain sebagainya. Mereka biasanya dilabeli sebagai pakar yang menguasai dengan baik bidangnya, sehingga berhak untuk mengkritisi keadaan yang terjadi. Sementara versi media cetak, melahirkan para “kolumnis, penulis opini, maupun cerpenis” yang juga banyak mengulas atau menyisipkan kritik terhadap sesuatu, di dalam tulisan-tulisannya.

Jika memang demikian, apa sebenarnya tujuan dan manfaat dari kritik? Siapa, kapan, dan dimana cara berpikir kritis ini harus diterapkan?

Secara definitif, Berpikir kritis atau critical thinking merupakan kemampuan atau keahlian dalam menggunakan pikiran secara reflektif dan independen, sehingga mampu untuk menghasilkan pikiran yang jernih dan rasional (Lau, 2003). Berpikir kritis memang bisa digunakan untuk mencari titik lemah dari argumentasi orang lain. Ia juga bahkan dapat digunakan sebagai senjata dalam berdebat dan membunuh karakter “lawan bicara”. Namun demikian, dalam makna yang lebih positif, berpikir kritis dapat diandalkan sebagai kemampuan dalam pemecahan masalah (problem solving). Ia juga dapat digunakan untuk memperkuat cara pandang atau teori orang lain, dan untuk memperoleh pengetahuan.

Berpikir kritis adalah sebuah keahlian atau cara yang berguna dan penting dalam pengembangan profesi, karir, maupun kehidupan. Selain itu, berpikir secara jernih dan sistematis, dapat meningkatkan kemampuan untuk mengekspresikan gagasan secara lebih komprehensif. Artinya, berpikir kritis secara tidak langsung menambah kemampuan ber-bahasa dan keahlian presentasi dari orang tersebut.

Keahlian berpikir kritis juga sangat berkaitan dengan kemampuan seseorang untuk menjadi kreatif. Sebab, kreativitas tidak begitu saja muncul secara tiba-tiba sebagai akibat lahirnya ide atau gagasan baru. Ada proses yang terjadi sebelum kreativitas itu terwujud. Proses itu adalah proses berpikir. Seseorang yang kreatif adalah mereka yang mampu membangkitkan pikiran supaya melahirkan gagasan baru yang berguna dan relevan untuk dikerjakan. Ketika ide atau gagasan baru itu bermunculan, keahlian untuk berpikir kritis memiliki peran yang sangat penting. Khususnya dalam menilai dan mengevaluasi penting-tidaknya gagasan baru itu, memilih gagasan yang paling relevan, dan memodifikasi gagasan baru itu untuk disesuaikan dengan masalah yang dihadapi.

Metode berpikir kritis juga bermanfaat dalam kegiatan perenungan atau refleksi diri. Dalam rangka mendapatkan hidup dan kehidupan yang bermakna, serta untuk membangun hidup kita berdasarkan makna itu, kita perlu mencari pembenaran atas setiap keputusan hidup yang kita ambil. Berpikir kritis membantu kita mendapatkan alasan yang rasional tentang hidup dan pilihan yang kita jalani. Sebagai alat, berpikir kritis menyediakan seperangkat cara untuk melakukan proses evaluasi diri.

Dengan demikian, berpikir kritis sebenarnya bukan hanya monopoli para pengamat, akademisi, kritikus, pakar, atau kolumnis saja. Ia sejatinya adalah seni yang bisa diolah dan dipakai oleh siapapun. Terutama bagi mereka yang sadar akan potensi pikirannya dan merasa perlu untuk mengembangkan kreativitasnya. Seperti kata Bapak Filsafat Modern (Bertens,1998:45), Rene Descartes (1596-1650), bahwa “Cogito ergo sum”. Artinya, “saya ada karena saya meragukan sesuatu (yang dianggap sudah pasti sekalipun) secara radikal !”

Pun dalam hal memilih pada Pemilu 2009 yang tinggal dalam hitungan hari ini, berpikirlah kritis sebelum mencontreng!

21 June 2007

Metode Kodifikasi Al Quran

Sumber : Ustd. Ahmad Sarwat, Lc.

Rasulullah SAW punya beberapa sekretaris pribadi yang kerjanya melulu hanya menulis Al-Quran. Mereka adalah para penulis wahyu dari kalangan sahabat terkemuka, seperti Ali, Muawiyah, 'Ubai bin K'ab dan Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhum. Bila suatu ayat turun, beliau memerintahkan mereka untuk menuliskannya dan menunjukkan tempat ayat tersebut dalam surah. Di samping itu sebagian sahabat pun menuliskan Qur'an yang turun itu atas kemauan mereka sendiri, tanpa diperintah oleh nabi. Mereka menuliskannya pada pelepah kurma, lempengan batu, daun lontar, kulit atau daun kayu, pelana, potongan tulang belulang binatang. Zaid bin Tabit, "Kami menyusun Qur'an di hadapan Rasulullah pada kulit binatang." Para sahabat senantiasa menyodorkan Qur'an kepada Rasulullah baik dalam bentuk hafalan maupun tulisan. Tulisan-tulisan Qur'an pada masa Nabi tidak terkumpul dalam satu mushaf, yang ada pada seseorang belum tentu dimiliki orang lain. Para ulama telah menyampaikan bahwa segolongan dari mereka, di antaranya Ali bin Abi Thalib, Muaz bin Jabal, Ubai bin Ka'ab, Zaid bin Sabit dan Abdullah bin Mas'ud telah menghafalkan seluruh isi Qur'an di masa Rasulullah. Dan mereka menyebutkan pula bahwa Zaid bin Tsabit adalah orang yang terakhir kali membacakan Qur'an di hadapan Nabi, di antara mereka yang disebutkan di atas. Rasulullah SAW berpulang ke rahmatullah di saat Qur'an telah dihafal dan tertulis dalam mushaf dengan susunan seperti disebutkan di atas, ayat-ayat dan surah-surah dipisah-pisahkan atau diterbitkan ayat- ayatnya saja dan setiap surah berada dalam satu lembar secara terpisah dalam tujuh huruf. Tetapi Qur'an belum dikumpulkan dalam satu mushaf yang menyeluruh (lengkap). Bila wahyu turun, segeralah dihafal oleh para qurra' dan ditulis para penulis; tetapi pada saat itu belum diperlukan membukukannya dalam satu mushaf, sebab Nabi masih selalu menanti turunnya wahyu dari waktu ke waktu. Di samping itu terkadang pula terdapat ayat yang me-nasikh (menghapuskan) sesuatu yang turun sebelumnya. Susunan atau tertib penulisan Qur'an itu tidak menurut tertib nuzul-nya (turun), tetapi setiap ayat yang turun dituliskan di tempat penulisan sesuai dengan petunjuk Nabi- ia menjelaskan bahwa ayat anu harus diletakkan dalam surah anu. Andaikata pada masa Nabi SAWQur'an itu seluruhnya dikumpulkan di antara dua sampul dalam satu mushaf, hal yang demikian tentu akan membawa perubahan bila wahyu turun lagi. Az-zarkasyi berkata, "Qur'an tidak dituliskan dalam satu mushaf pada zaman Nabi agar ia tidak berubah pada setiap waktu. Oleh sebab itu, penulisannya dilakukan kemudian sesudah Qur'an turun semua, yaitu dengan wafatnya Rasulullah." Dengan pengertian inilah ditafsirkan apa yang diriwayatkan dari Zaid bin Tsabit yang mengatakan, "Rasulullah SAW telah wafat sedang Qur'an belum dikumpulkan sama sekali." Maksudnya ayat-ayat dalam surah-surahnya belum dikumpulkan secara tertib dalam satu mushaf. Al-Katabi berkata, "Rasulullah tidak mengumpulkan Qur'an dalam satu mushaf itu karena ia senantiasa menunggu ayat nasikh terhadap sebagian hukum-hukum atau bacaannya. Sesudah berakhir masa turunnya dengan wafatnya Rasululah, maka Allah mengilhamkan penulisan mushaf secara lengkap kepada para Khulafaurrasyidin sesuai dengan janjinya yang benar kepada umat ini tentang jaminan pemeliharaannya. Dan hal ini terjadi pertama kalinya pada masa Abu Bakar atas pertimbangan usulan Umar radhiyalahu 'anhum. 2. Metode yang digunakan untuk menyusun Al-Quran adalah metode wahyu dari langit. Sebab setiap ada ayat yang turun, Rasulullah SAW selain mengajarkan bacaan dan pemahamannya, beliau juga menjelaskan tata letak ayat tersebut di dalam Al-Quran. 3. Semua kitab tafsir yang hingga hari masih ada, bisa dijadikan dasar penafsiran kita tehadap Al-Quran. Kita punya puluhan kitab tafsir peninggalan para ulama yang sudah teruji sepanjang masa. Tentunya masing-masing kitab tafsir itu memiliki keunggulannya sendiri--sendiri. Tergantung dari sudut pandang mana seseorang ingin membidik pemahamannya terhadap A-Quran. Wallahu a'lam bishshawab wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

15 April 2007

Artikel : Pergulatan Moral Intelektual di Era Transisi

Pergulatan Moral Intelektual di Era Transisi
by : Yanu Endar Prasetyo
Semua orang adalah intelektual, tetapi tidak semua orang dalam masyarakat yang memiliki fungsi intelektual



Salah satu karakter utama intelektual adalah komitmennya terhadap proyek rekonstruksi (membangun kembali) atau rethinkhing (pemikiran kembali) segala sesuatu yang berkaitan dengan masyarakat dan peradaban. Terutama apabila dehumanisasi semakin kentara dalam masyarakat. Karena itu, intelektual selalu akrab dengan perubahan dan sekaligus terlahir sebagai motor penggerak perubahan itu sendiri. Sementara itu, apabila masa transisi atau “masa yang baru” tiba, intelektual juga diharapkan konsisiten dengan kejujuran, keintelektualan, keyakinan, dan kekritisan tersebut.

Intelektual dan Kebenaran
Bung Hatta menyebut intelektual adalah mereka yang memiliki karakter dan teguh pendirian, lepas dari kepentingan diri, golongan, atau partai, lepas dari kedudukan, pangkat atau harta. Oleh karena itu, mereka harus tegas atas kebenaran, sebab ilmu yang menjadi ciri khasnya senantiasa mencari kebenaran. Mereka juga bersifat terbuka terhadap kebenaran yang lebih benar, yang datang dari pihak lain.
Namun demikian, keberpihakan intelektual terhadap kebenaran seringkali mendapat tantangan, baik secara internal maupun eksternal. Secara internal, masyarakat intelektual terbatas, dan dalam arti tertentu, diatur oleh hukum profesionalnya sendiri. Konstruksi pemahaman yang terbentuk terhadap kegiatan intelektual selama ini adalah kerja yang berkaitan dengan menulis (jurnal, surat kabar, majalah, internet) memberi kuliah, dan menerbitkan buku, serta tak lupa berburu gelar dan ijazah. Kegiatan ini kemudian menjadi semacam ideologi yang dirutinkan.
Regulasi internal dan kontrol yang sedemikian ketat, serta di dalamnya mengandung ketentuan apa yang patut dan yang tidak patut, menyebabkan perubahan yang terjadi dalam dunia akademis cenderung lebih konservatif. Sebagaimana tesis Pierre Bouerdieu, tentang kehidupan universitas di Prancis yang terangkum dalam Homo Academicus, bahwa untuk sukses di dunia akademis, orang lebih harus menyesuaikan diri daripada menjadi penemu cara-cara baru. Singkatnya, waktu yang seharusnya digunakan untuk mengejar ilmu pengetahuan, justru disita untuk mengejar karir akademis belaka.
Kemudian, secara eksternal, perubahan sosial masyarakat yang dinamis senantiasa diiringi oleh silih bergantinya kekuasaan dalam lingkup kenegaraan. Akibatnya, relasi intelektual dengan kekuasaan seringkali membawa problem yang dilematis. Berbagai momen pergantian kekuasan telah memaksa intelektual untuk menganut dan memasukkan – dalam istilah Julien Benda – gairah-gairah politik ke dalam aktivitas intelektual mereka. Pembungkaman tradisi kekritisan intelektual berlangsung terus-menerus sejalan dengan ritme pergantian kekuasaan. Kondisi ini melahirkan dikotomi antara intelektual murni, yaitu yang terus menerus melakukan hal yang sama, dan intelektual plus-organik yang berhubungan langsung dengan penguasa-penguasa, dan kelas tertentu, yang memanfaatkan mereka untuk memperbesar kontrol dan kekuasaan (Edward W. Said, 1993).
Tak heran, panggilan intelektual sebagai garda otonomi moral akhir-akhir ini terus menemukan relevansinya, terutama di Indonesia. Otonomi moral yang dimaksudkan adalah sikap dan perilaku yang dipimpin oleh hati nurani. Bukan kepentingan penguasa, kelompok atau organisasi, apalagi kepentingan etnis tertentu. Karena otonomi moral inilah, intelektual senantiasa ditarik atau menarik diri dalam dunia birokrasi ataupun pengelolaan pembangunan negara selama ini. Misalnya dengan menjadi menteri ataupun staf ahli pemerintahan. Pertanyaannya adalah, ketika modal, kekuasaan, dan negara menjadi bagian dari kompetisi intelektual, mungkinkah para intelektual tersebut mempertahankan otonomi moral dan komitmennya terhadap kebenaran ilmu pengetahuan ? Atau akankah intelektual hanya sekedar sebagai alat?.

Intelektual dan kekuasaan
Ruang yang telah diubah kaum intelektual menjadi kekuasaan, memungkinkan dan merangsang pertarungan dengan kekuatan lain yang menghasilkan political discourse untuk terus menerus direproduksi, dipertarungkan, dihancurkan, dan kemudian dibentuk diskursus baru lagi secara sosial dan politik (Daniel Dakhidae, 2003). Dengan demikian, di saat bangsa kita berada dalam jeratan neo-liberalisme yang berhasil menghancurkan semua bentuk struktur kolektif dengan logika pasarnya, kita terus menerus menyaksikan proses dehumanisasi dan pemiskinan terjadi di dalam masyarakat. Di sisi lain, otonomi moral intelektual sebagai hati nurani bangsa, terus bergulat mempertahankan kebenaran ilmu pengetahuan melawan kekuasaan dan modal.
Tabir yang menyelimuti selingkuh antara pengetahuan dan kekuasaan terkuak saat kita membaca Michel Foucault, khususnya tema "kebenaran" sebagai konsep yang selalu diidentikkan dengan tujuan mulia intelektual dalam menghasilkan pengetahuan. Fokus tentang kebenaran di sini bukan soal pertanyaan apa itu kebenaran, tetapi bagaimana kebenaran menjadi sebuah politik (politics of truth). Ini hal lumrah jika kekuasaan dipahami tidak dalam makna represif, tetapi sebagai jaringan produktif yang mengalir di sela-sela relasi sosial seperti dijelaskan Foucault. Melalui jaringan ini kelompok intelektual memainkan kekuasaan dengan dinamis, lewat pengetahuan yang dihasilkannya dalam berbagai wujud. Pada titik ini kita sampai pada kesimpulan, intelektual adalah ruang produksi pengetahuan yang sarat kepentingan dan bias-bias sosial, politik, dan budaya. Intelektual bukanlah seorang malaikat yang selalu berpijak pada "kebenaran", karena "kebenaran" sendiri adalah konstruksi politik. Ilmu pengetahuan adalah hasil kesepakatan. Dengan cara pandang ini, intelektual sebenarnya tidak pernah berkhianat. Sebab dia senantiasa berada dalam wilayah wacana kekuasaan yang tidak mengenal konsep pengkhianatan.
Implikasi dari pemahaman tersebut, tema pemihakan intelektual kepada rakyat menjadi kurang atau tidak relevan. Pertama, karena tuntutan pemihakan ini memberi stigma inferior pada rakyat dan menafikan kemungkinan potensi intelektual dan kecendekiawanan yang ada pada rakyat. Kedua, yang lebih penting, justru tema-tema "pemihakan" harus dicermati karena dapat dengan mudah dimanipulasi untuk melegitimasi kekuasaan.
Fenomena terlibatnya kaum intelektual di pusaran kekuasaan juga tidak perlu digusarkan. Sebab, masyarakat telah sedemikian kompleks, konsekuensinya lahan garap intelektual juga semakin luas. Kompleksitas masyarakat melahirkan pandangan yang mendukung beragam gerakan sosial (sipil, politik, lingkungan, ekonomi, budaya, jender). Pilihan Intelektual untuk bekerja di sektor Non Goverment Organization atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) adalah konsekuensi dari arus demokratisasi yang menuntut kesadaran dan keterbukaan berbagai lapisan kelas sosial masyarakat. Kehadiran intelektual di sana diharapkan mampu membangun kesadaran transformatif dari kelompok masyarakat, untuk bergabung dengan gerakan civil society mewujudkan kemandirian dan menghapus berbagai macam ketidakadilan.

Moralitas Intelektual : Sebuah Gerakan
Namun demikian, hambatan utama justru datang dari institusi pendidikan tinggi yang seharusnya mencetak intelektual-intelektual hati nurani bangsa. PT ternyata hanya mampu menjadi pengabdi kapitalisme. Sama seperti ketika mengharap otonomi moral intelektual yang berada di kekuasaan, rasanya sulit pula mengharap lahirnya intelektual dengan kesadaran transformatif dari pendidikan tinggi yang demikian kapitalistik. Jalan tengah yang bisa diambil dalam mendamaikan intelektual dari pergulatan kekuasaan, modal, dan otonomi moral adalah dengan konsep free-floating intelligentsia, dari Karl Manheim. Ia menyatakan bahwa intelektual seharusnya adalah mereka yang berada pada lapisan sosial yang relatif bebas dari kepentingan kelas ekonomi tertentu dan mampu bertindak sebagai kekuatan politik kreatif dalam masyarakat modern. Intelektual memiliki tugas sejarah, memberi cermin kepada publik agar dapat merefleksi diri, sehingga dapat memilih jalan dan cara yang tepat bagi tindakannya. Netral namun tidak terasing. Independen, namun bukan berarti tidak menjalin hubungan dengan institusi sosial yang lain, termasuk negara dan modal asing.
Kaum intelektual, seperti diungkapkan Jakoeb Oetama, harus merumuskan sesuatu untuk menjadi feasible dan lebih workable serta lebih bermakna dan berdampak pada relasinya dengan kekuasaan, modal, kebudayaan dan juga pada sosoknya yang lain yakni sosok masyarakat. Bangkitnya lagi suatu keharusan membangun dan mengembangkan masyarakat madani, membuka peluang yang lebih cocok bagi kaum intelektual untuk mendekatkan pemikiran dan analisisnya ke masyarakat. Untuk menjaga moralitas ilmu pengetahuan yang dihasilkan oleh intelektual, diperlukan gerakan menempatkan moral diatas ilmu.
Gerakan ini setidaknya harus dijalankan secara sistemik dan kultural oleh pendidikan tinggi. Sekurang-kurangnya PT harus memfokuskan perhatian pada empat hal. Pertama mengupayakan para intelektual tetap berdiri dan bertindak sebagai pengembang ilmu pengetahuan dan inovasi pemberdayaan masyarakat. kedua penjaga integritas setiap ilmuwan dan cendekiawan agar tetap bertindak sebagai pelopor pengembangan ilmu pencerahan.
Ketiga mengingatkan kembali pentingnya moral dan memperluas koridornya dalam gerak langkah pembangunan kehidupan berbangsa dan bernegara. keempat gerakan ini akan memberikan perhatian khusus pada cakupan pembicaraan moral, bukan hanya bersifat horizontal antara ilmuwan/cendekiawan dengan manusia lain atau masyarakat lainnya, tetapi juga bersifat vertikal, kepada Tuhan dan Agamanya. Dari analisa diatas terlihat bahwa penegakan moral merupakan kebutuhan yang sangat urgen dalam rangka mengawal transisi bangsa, hingga tetap dalam jati dirinya sebagai bangsa yang religius dan berbudaya. Berpijak pula pada pandangan Hegel dan Thomas Hobbes, maka negara sebagai pemegang kekuasaan penuh, juga harus menegakkan supremasi hukum bagi setiap pelanggaran moral, termasuk budaya korupsi di segala sendi kehidupan kebangsaan yang menjadi musuh bangsa bersama.
Dengan begitu, menciptakan komunitas intelektual yang santun, radikal dan kritis adalah hal yang sangat penting. Sehingga, gerakan masyarakat sipil menjadi lebih berhati nurani dan bermakna bagi seluruh bangsa.