Pangan
adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah
maupun tidak diolah, yang diperuntukan sebagai makanan atau minuman bagi
konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan
lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, serta pembuatan makanan
atau minuman. Sedangkan istilah ketahanan pangan pertama kali digunakan pada
tahun 1971 oleh PBB. Indonesia secara formal baru mengadopsi ketahanan pangan
dalam kebijakan dan program pada tahun 1992, yang kemudian dirumuskan definisi
ketahanan pangan pada undang-undang pangan No 7 tahun 1996.
