Oleh : Yanu Endar Prasetyo
Inilah Koran, 25 Agustus 2014
Setelah melalui
proses dan dinamika politik yang cukup panjang, pada tanggal 15 Januari 2014,
pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang No 6 Tahun 2014
tentang Desa (UU Desa) yang merupakan babak baru dalam pembagian kekuasaan,
penataan dan desentralisasi Desa. Kehadiran UU Desa ini dianggap sebagai
pengakuan negara atas eksistensi Desa sebaga sebuah wilayah otonom, baik desa
sebagai sebuah kesatuan hukum maupun desa sebagai kesatuan adat di Nusantara.
Tak lama setelah itu, pada tanggal 30 Mei 2014, pemerintah juga sudah
merampungkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Artinya, UU Desa sudah dapat diimplementasikan karena telah memiliki dasar dan
petunjuk hukum. Apakah UU Desa ini benar-benar dapat dengan mudah dan tepat diimplementasikan
di lapangan? Mengingat banyak sekali perubahan mendasar yang tercantum dalam UU
Desa ini, baik dari sisi pengelolaan keuangan desa, pembagian kekuasaan politik
desa, pengelolaan sumber daya dan strategi pembangunan desa-desa di Indonesia
yang nampaknya tidak mudah untuk disinkronisasikan dengan realitas masyarakat
pedesaan terkini.