25 August 2014

Dilema UU Desa


Oleh : Yanu Endar Prasetyo
Inilah Koran, 25 Agustus 2014 


Setelah melalui proses dan dinamika politik yang cukup panjang, pada tanggal 15 Januari 2014, pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang merupakan babak baru dalam pembagian kekuasaan, penataan dan desentralisasi Desa. Kehadiran UU Desa ini dianggap sebagai pengakuan negara atas eksistensi Desa sebaga sebuah wilayah otonom, baik desa sebagai sebuah kesatuan hukum maupun desa sebagai kesatuan adat di Nusantara. Tak lama setelah itu, pada tanggal 30 Mei 2014, pemerintah juga sudah merampungkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Artinya, UU Desa sudah dapat diimplementasikan karena telah memiliki dasar dan petunjuk hukum. Apakah UU Desa ini benar-benar dapat dengan mudah dan tepat diimplementasikan di lapangan? Mengingat banyak sekali perubahan mendasar yang tercantum dalam UU Desa ini, baik dari sisi pengelolaan keuangan desa, pembagian kekuasaan politik desa, pengelolaan sumber daya dan strategi pembangunan desa-desa di Indonesia yang nampaknya tidak mudah untuk disinkronisasikan dengan realitas masyarakat pedesaan terkini.