29 July 2009

PETANI IKAN vs PETANI PADI

Memperkuat “Social Virtues” dalam Upaya Pengelolaan Sumber Daya Air Untuk Komunitas Petani Ikan dan Petani Padi di Perdesaan

Cahya Edi Wahyu Anggara & Yanu Endar Prasetyo


Gejala alih fungsi lahan dari sawah (padi) menjadi kolam ikan yang meluas di kalangan komunitas petani di kabupaten Subang telah melahirkan potensi masalah baru dalam hal alokasi dan distribusi sumber daya air. Perbedaan pola usaha antara petani padi dan petani ikan air tawar, nampaknya membutuhkan rumusan baru dalam pembagian jatah air agar lebih adil. Dari berbagai masalah yang diidentifikasi sementara, perlu adanya penguatan konsep “social virtues” (keutamaan sosial) dalam pengelolaan sumber daya air di perdesaan ini. Tujuannya adalah untuk mengurangi hasrat mengejar kepentingan diri sendiri (pure self-interest) dan meningkatkan pengendalian diri (self-restraint) dari masing-masing kelompok petani untuk mencegah konflik rebutan air yang lebih besar.

Potensi Pertanian dan Perikanan di Subang

Kabupaten Subang sebenarnya memiliki potensi Alam dan Sumber Daya Manusia yang cukup berlimpah. Secara umum wilayah Kabupaten Subang beriklim tropis dengan curah hujan rata-rata 2.352 mm pertahun dengan jumlah hari hujan 100 hari (2005). Ditambah, Subang memliki lahan yang subur dan aliran sungai yang cukup banyak, menjadikan sebagian besar luas tanah Kabupaten Subang digunakan untuk pertanian. Bahkan, dari jumlah penduduknya yang berjumlah sekitar 1.422.028 jiwa, sebanyak 43,23% diantaranya bekerja dalam sektor pertanian (BPS, 2007).

Dengan terpenuhinya syarat-syarat sebagai daerah usaha tani (iklim, curah hujan, ketersedian air irigasi, kesuburan tanah) tersebut (Putra, dkk. 2008), maka wajar jika Subang menjadi salah satu daerah penyandang predikat lumbung padi nasional. Pada tahun 2007, Kabupaten Subang menyumbangkan produksi padi hingga 1.020.606 ton terhadap stok padi nasional. Produksi padi tersebut dihasilkan dari lahan basah (1.015.695 ton) dan sisanya dari ladang. Luas lahan yang digunakan seluruhnya mencapai 205.176 ha yang terdiri dari luas lahan basah mencapai 84.701 ha dan lahan kering 120.475 ha. Total Luas lahan basah/sawah yang sudah memiliki saluran irigasi sebanyak 84.167 ha (41,71%).

Di sisi lain, Subang ternyata juga memiliki potensi perikanan air tawar yang cukup signifikan. Terlihat dari produksi ikan air tawar pada tahun 2007 mencapai kurang lebih 9.258,80 ton, yang terdiri dari Kolam Air Tenang (KAT) sebanyak 4.827,50 ton, sawah/ mina padi sebanyak 2.895,30 ton, Kolam Air Deras (KAD) sebanyak 998,10 ton dan Perairan Umum sebanyak 537,90 Ton. Potensi tersebut digerakkan oleh kurang lebih 19.508 Rumah Tangga (RT) di Subang yang memiliki matapencaharian dari dunia perikanan. Dari jumlah RT perikanan tersebut, sekitar 8.951 RT (44,88%) adalah petani ikan sawah. Dari potensi kolam air tenang seluas 900 ha, kurang lebih 71,7 ha diantaranya digunakan untuk kolam pembenihan. Komoditi unggulan perikanan air tawar di Kab. Subang sementara ini adalah ikan mas dan nila.

Akan tetapi, kedua potensi tersebut belum dioptimalkan secara beriringan. Pemerintah daerah, melalui visi dan misi pembangunannya justru lebih berorientasi pada sektor Agribisnis, Pariwisata, dan Industri. Pertanian sawah – dalam hal ini padi - memang masih dipertahankan untuk menjaga status sebagai ikon lumbung padi nasional. Namun sayangnya, potensi perikanan darat yang mulai berkembang dan semakin meluas ini, belum mendapatkan perhatian atau kebijakan khusus dari pemerintah daerah. Padahal, di tingkat horizontal (komunitas petani) mulai terjadi perubahan orientasi dan alih fungsi sawah menjadi kolam.

Kondisi semacam ini potensial melahirkan berbagai bibit persoalan. Salah satunya adalah masalah distribusi sumber daya air untuk pertanian padi (termasuk palawija ) dan KAT. Sebab, lokasi KAT dan sawah padi ini pada umumnya masih berada dalam satu hamparan. Artinya, keduanya juga menggunakan air dari sarana irigasi yang sama. Hal ini memicu kekhawatiran terjadinya ketimpangan alokasi sumber daya air untuk dua komunitas petani ini. Mengingat, persoalan konflik perebutan air semacam ini juga telah terjadi di berbagai daerah

Kebutuhan Air Petani Padi dan Petani Ikan

Pada umumnya, pola tanam pada lahan sawah di kabupaten Subang adalah padi – padi – palawija. Dengan pola tanam tersebut, biasanya tanaman membutuhkan air lebih banyak pada awal musim tanam (40 hari pertama). Sedangkan kebutuhan air irigasi bagi petani ikan, hampir sepanjang waktu musim tanam. Selain itu, dengan pertimbangan kebutuhan oksigen dan kualitas air untuk pertumbuhan ikan, petani ikan lebih sering mengganti air di dalam kolamnya. Akibatnya, muncul ketimpangan distribusi air karena sumber daya air yang ada lebih banyak dialokasikan untuk petani ikan daripada petani sawah.

Petani ikan KAT sendiri, dapat dibagi menurut tahap budidaya yang dilakukan, ada petani kebul (pemijahan), petani burayak (pendederan I), dan petani ikan seratus (pendederan II). Untuk tahap pembesaran tidak dilakukan di KAT tetapi biasanya dilakukan oleh petani di Kolam Air Deras (KAD) atau di Kolam Jaring Apung (KJA). Petani kebul biasanya mengganti air seminggu sekali. Untuk kolam pemijahan ini, pengisian secara penuh membutuhkan waktu satu hari penuh pada musim hujan. Sedangkan pada musim kemarau waktu pengisian bisa memakan waktu hingga 3 hari. Artinya ketika air melimpah relatif semua kebutuhan pengairan petani terpenuhi, namun persoalan seringkali muncul ketika musim kemarau tiba. Kuantitas air yang terbatas, harus dialokasikan untuk semua kelompok.

Petani ikan ternyata membutuhkan pasokan air lebih banyak dan stabil sepanjang tahun. Hal ini disebabkan oleh persaingan usaha budidaya ikan air tawar lebih kompetitif dan mempunyai perputaran rantai tata niaga yang menuntut petani ikan untuk selalu mengikuti dinamika pasar. Dari sudut pandang solidaritas, kebersamaan yang terbentuk dalam komunitas petani ikan ini adalah solidaritas yang berbasis ekonomi (economy-based) dengan ciri kepercayaan (trust) yang rendah antar sesama petani (Prasetyo, dkk. 2009:5). Dengan kata lain, setiap kegiatan dan hasil budidaya ikan ini memiliki nilai komersial atau bisnis. Hal ini pula yang mendorong petani ikan untuk menjaga kontiunitas produksi dengan cara mengamankan pasokan air ke kolamnya secara terus menerus.

Hal ini berbeda dengan pola usaha tani yang diterapkan komunitas petani yang masih bisa disebut sebagai perekonomian keluarga (family economy) (Wolf, 1983:21). Artinya, komunitas petani padi lebih banyak memprioritaskan pada pemenuhan kebutuhan keluarga terlebih dahulu daripada untuk dijual (semi komersial). Dalam komunitas petani padi yang lebih banyak diisi oleh golongan tua ini, kecenderungannya masih memegang tata kehidupan yang konservatif. Ritme kerja dan hidupnya memiliki kaitan erat dengan upaya untuk menjaga harmonisasi antara alam, sosial, budaya dan religi yang sudah diwariskan secara turun temurun. Kehadiran komunitas petani ikan di tengah-tengah mereka pada mulanya diterima dengan baik. Akan tetapi, lambat laun dengan semakin banyaknya petani ikan dan sumber daya air yang makin terbatas, muncul sikap alamiah untuk menjaga dan menyelamatakan aset pertanian masing-masing (safety first) dengan mulai mempertanyakan hak-hak mereka yang terkurangi.

Dalam kondisi semacam ini, seorang mantri air atau Ulu-Ulu memegang peranan kunci. Moralitas (keberpihakan dan keadilan) seorang Ulu-ulu sebagai operator teknis pengairan ke petak-petak sawah, seringkali mendapat ujian . Sebagai orang yang diangkat secara kolektif oleh desa dan masyarakat untuk mengelola air irigasi, maka Ulu-Ulu memiliki tanggung jawab secara moral dan sosial. Meskipun kesepakatan pola distribusi air sudah dibuat dan menjadi rutinitas desa, kenyataannya petani ikan relatif bisa dengan mudah memperoleh akses terhadap air, bahkan di musim kemarau. Hal ini memunculkan kontraversi di tengah masyarakat bahwa Ulu-Ulu telah bertindak tidak adil. Rasa saling percaya antar kelompok petani menjadi memudar. Kehadiran pendatang baru (petani ikan) dengan segala pola usaha/budidaya yang kontinu itu, telah melahirkan hubungan transaksional atas sumber daya air antara pengelola air (ulu-ulu) dengan petani ikan. Secara samar telah nampak peralihan dari air yang semula memiliki fungsi sosial (perekat) menjadi sesuatu yang berfungsi sebagai komoditas (ekonomi) untuk dipertukarkan (Atmanto, 1998)

Salah satu gejala lain yang nampak dari perubahan struktur pertanian desa ini adalah melunturnya kepercayaan (trust) dan kaburnya kebenaran (truth) menyangkut hak dan kewajiban dalam pengelolaan sumber daya air diantara komunitas petani ikan dan petani padi. Rasa saling tidak percaya antar kelompok petani ini seringkali hanya dipendam dalam perbincangan-perbincangan kelompok kecil dan cenderung menjadi desas-desus. Pemberian kompensasi oleh kelompok petani ikan kepada ulu-ulu pada setiap pergantian air (kurang lebih Rp.20.000-Rp.50.000 – berbeda di setiap desa), menjadi sinyalemen negatif dimata kelompok petani padi yang hanya memberikan kompensasi berupa beras (kurang lebih 10-20 kg) setiap panen kepada ulu-ulu. Dugaan akan tindakan-tindakan semacam ini, mengaburkan hak, kewajiban, dan aturan-aturan yang telah disepakati sebelumnya. Sikap diam dan seolah tidak tahu juga ditunjukkan oleh aparat pemerintah desa, yang seharusnya menjadi jembatan kedua kelompok. Hal ini melahirkan pula spekulasi dalam masyarakat bahwa pihak aparat juga terlibat. Lunturnya keutamaan dan kebajikan sosial (social virtues) semacam ini, akan menjadi masalah di kemudian hari jika terus didiamkan.

Diperlukan Kerjasama berbagai pihak, mulai dari kelompok petani ikan, petani padi, warga sekitar, pemerintah desa, dinas pengairan, pemerintah daerah, dan lembaga-lembaga swadaya masyarakat, untuk mulai merumuskan upaya preventif konflik perebutan air yang mungkin akan terjadi. Ruang-ruang dialog antar kelompok dapat dikembangkan menjadi forum silaturahmi dan upaya penyamaan persepsi atas alokasi air irigasi di setiap komunitas. Perlu dipupuk kembali solidaritas masyarakat pedesaan yang mulai luntur akibat dari kompetisi usaha/bisnis yang telah menurunkan rasa saling percaya. Konflik perebutan air tidak akan terjadi jika setiap pihak mau mengendalikan ego dan kepentingan diri serta mendengarkan dan memahami kepentingan kelompok lain. Selain itu, semua pihak juga harus ikut menjaga kelestarian sumber-sumber penopang ketersediaan air di lingkungan masing-masing, termasuk ikut menghemat penggunaan air dan tidak menggunduli bukit atau hutan.

Kesimpulan


Perubahan struktur dan komposisi pertanian yang ditandai dengan hadirnya petani ikan dalam hamparan lahan pertanian padi, membawa implikasi pada perubahan alokasi sumber daya air. Bukan hanya permasalahan teknis irigasi, melainkan juga berdampak secara sosial. Perbedaan kebutuhan air yang dipicu oleh perbedaan pola budidaya antara tanaman padi dan ikan, melahirkan kecemburuan yang ditandai dengan lunturnya kepercayaan antar kelompok petani. Aturan tentang distribusi air, hak, dan kewajiban juga semakin kabur. Hal ini memicu menguatnya ego individu dan kelompok untuk menyelamatkan aset pertanian masing-masing tanpa mempedulikan kebutuhan pihak lain.

Kondisi ketegangan ini harus dicairkan dengan membuka ruang dialog yang terbuka untuk menumbuhkan kembali kepercayaan antar kelompok dan memperjelas kesepakatan tentang aturan pengelolaan sumber daya air lokal secara lebih adil. Langkah tersebut merupakan rangkaian dari tindakan strategis untuk memperkuat “social virtues” (keutamaan sosial) dalam pengelolaan sumber daya air di perdesaan ini dengan cara mengurangi hasrat mengejar kepentingan diri sendiri (pure self-interest) dan meningkatkan pengendalian diri (self-restraint) dari masing-masing kelompok petani.

Bahan Bacaan


Atmanto, Sudar. D : Air Untuk Kesejahteraan Rakyat Reformasi Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air yang Berkelanjutan dan Berdimensi Kerakyatan. Jakarta : Dinamika Petani Media Informasi Tentang Sumberdaya Air dan Pertanian, No 32 tahun X, PSDAL-LP3ES
Ormerod, Paul : Matinya Ilmu Ekonomi Menurut Paul Ormerod. Jilid I : dari Krisis ke Krisis. KPG, Jakarta, 1998
Putra, I Gede Setiawan Adi, Nurahimah Mohd Yusoff, dan Amri Jahi : Menemukan Masalah-Masalah Petani Untuk Dicarikan Solusinya Sebagai Upaya Menolong Meningkatkan Pengetahuan Dan Keterampilan Mereka, 2008
Prasetyo, Yanu Endar, dkk : Resistance to Innovation : Case of Appropriate Technology Implementation in Rural Agricultural Communities, Asia Pasific Sociological Assosiation (APSA) Conference, Bali, 2009
Wolf, Eric. L : Petani Suatu Tinjauan Antropologis. Rajawali Press, Jakarta, 1983
______________, Petani Padi Bersaing dengan Petani Palawija untuk Dapat Air, Jawa Barat : Kompas, Sabtu 18 Juli 2009, hal 22
______________, Subang Dalam Angka tahun 2007. Subang, Badan Pusat Statistik (BPS)

BALADA ULU-ULU


Moralitas dan Rasionalitas Mantri Air dalam Pengelolaan Sumber Daya Air di Perdesaan


Yanu Endar Prasetyo & Tita Irama Susilawati



Menggadaikan kepercayaan masyarakat dengan sejumlah materi tentu saja menjadi pantangan utama bagi seorang tokoh masyarakat. Sebab, jika ia menodai kepercayaan, ia akan kehilangan otoritas dan bahkan mendapatkan hukuman sosial dari masyarakat. Namun di sisi lain, tuntutan kebutuhan ekonomi dan kekuasaan – sebagai implikasi kepercayaan yang dilegitimasi secara kolektif – seringkali sangat menggoda untuk disalahgunakan. Tarik-menarik kepentingan ini, secara mikrososiologi nampak jelas dalam keberadaan seorang Ulu-Ulu (mantri air), khususnya dari kasus yang kami temukan di perdesaan Subang, Jawa Barat. Melihat status dan peran kompleks Ulu-Ulu dari bebagai sudut pandang akan membantu kita memahami dinamika moralitas dan rasionalitas seorang “penjaga air” di tengah perebutan kuasa atas Sumber Daya Air dan alat-alat produksi pertanian lainnya.


Ulu-Ulu sang Pelayan Cai : Hubungan Status dan Peran

Masalah pengairan merupakan bagian penting dari setiap kebudayaan dan organisasi sosial (Planck, 1993:280). Di dalam komunitas masyarakat perdesaan-pertanian, Sumber Daya Air tidak hanya berguna untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari, tetapi juga sebagai sumber daya utama untuk kegiatan ekonomi produktif mereka. Pengaturan Sumber Daya Air ini, seperti melalui sistem irigasi, telah dikenal masyarakat Sunda (Jawa Barat) sejak abad ke V dan makin diperkuat ketika masa kolonialisme.

Lewat sistem Tanam Paksa (1830) pada masa kolonialisme Belanda ini, ditetapkan seorang Hoofd Ingenieur, yaitu seorang insinyur berpengalaman yang menjadi kepala Irigatie-Afdeling. Kepala kantor irigasi tersebut, dibantu oleh para teknisi menengah (Opzichters) yang disebut mantri Waterbeheer atau mantri irigasi atau mantri Ulu-Ulu. Sedangkan untuk pemeliharaan bangunan irigasi di lapangan dikerjakan oleh mandor-mandor irigasi (Beambte Waterbeheer) dan sekelompok pekerja (Ploegkoelies).

Dari masa kolonialisme hingga pasca reformasi saat ini, banyak sekali perubahan dan penambahan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan Sumber Daya Air. Seiring dengan berbagai perubahan tersebut, banyak pula perubahan menyangkut posisi dan peran seorang Ulu-Ulu atau pengatur distribusi Air (pelayan caik) di desa-desa. Ulu-Ulu dalam pembahasan ini adalah mereka yang menjaga di saluran air pada petak tersier yang langsung menyalurkan air ke lahan-lahan milik petani.

Secara sosiologis, otoritas yang dimiliki seorang Ulu-Ulu sangatlah strategis, karena ia memegang “kuasa” atas distribusi air. Namun demikian, semakin hari, menjalani profesi menjadi Ulu-Ulu semakin tidak mudah. Hal ini terkait dengan masalah-masalah degradasi alam (nature), perilaku manusia (culture), kebijakan pengelolaan Sumber Daya Air (state) dan komodifikasi air (market/liberalization) yang berimbas langsung terhadap peran Ulu-Ulu.

Dari sisi alam, tingkat kesesuaian (level of fitness) antara kebutuhan dan ketersediaan Air ternyata semakin lama semakin timpang (Dikun, 2004:2). Hal ini akan nampak jelas jika dilihat dari dimensi waktu dan jumlah (musim hujan dan kemarau) serta ruang dan mutu (perbedaan curah hujan tiap daerah). Dari sisi sosial budaya, perilaku manusia yang eksploitatif dan kurang bertanggung jawab terhadap alam menyebabkan krisis air semakin meningkat. Bahkan disinyalir kerusakan lingkungan di dunia ini justru paling besar disebabkan oleh hasrat manusia menguasai alam itu sendiri (ekspansi kapitalisme) (Leahy, 2008:475).

Seorang Ulu-Ulu - dalam konteks ini – seharusnya mampu dioptimalkan perannya menjadi ujung tombak dalam upaya pencegahan dan penyelamatan lingkungan – khususnya Sumber Daya Air – dengan melakukan penghematan, pengaturan teknis, peringatan-peringatan, pencegahan, pemberian informasi, dan menterjemahkan aturan perundangan (maupun adat) langsung kepada anggota masyarakat, khususnya petani. Akan tetapi, apakah benar seorang Ulu-Ulu masih memiliki otoritas dan kemampuan untuk mengemban tugas mulia itu saat ini? Dimanakah posisi Ulu-Ulu ketika terjadi tarik menarik antara kepentingan negara, pemodal, dan komunitas petani?

Ulu-Ulu merangkap Bujang Balong : Moralitas dalam Jerat Kapitalisme

Dalam berbagai kasus, seorang Ulu-Ulu mula-mula merupakan orang yang ditunjuk dan diangkat oleh pejabat yang berwenang. Namun di beberapa tempat – termasuk di Subang, Jawa Barat – Ulu-Ulu ini dipilih dan diangkat oleh warga masyarakat dan disahkan oleh aparat desa. Nampaknya tidak ada keseragaman terkait dengan posisi Ulu-Ulu ini di dalam birokrasi pemerintahan. Sama halnya dengan persepsi petani terhadap tugas dan peran ulu-ulu yang seringkali berbeda. Ada yang menjadi bagian dari aparatur desa, namun ada pula Ulu-Ulu yang memiliki wewenang secara informal saja. Ada pula desa yang memberikan jabatan kepada Ulu-Ulu itu seumur hidup, namun ada pula desa yang membatasi. Status yang disandang oleh Ulu-Ulu ini, pada akhirnya akan sangat menentukan moralitas yang dianut (dalam hal ini keberpihakannya ketika terjadi persoalan-persoalan menyangkut pengelolaan Sumber Daya Air).

Dalam dimensi sosial, setiap individu memiliki seperangkat peran (role set) yang mengindikasikan bahwa seseorang tidak hanya memiliki satu peran saja, akan tetapi sejumlah peran yang melekat. Akan tetapi, seringkali berbagai status dan peran yang melekat dalam diri seseorang itu mengalami ketidaksesuaian atau keganjilan (discrepancy/incongruity) (Horton & Hunt, 1991 : 120,129). Dalam kasus seorang Ulu-Ulu, dia bukan hanya seorang yang berperan mengatur distribusi air, melainkan juga memiliki kemungkinan peran sebagai kepala keluarga, pegawai pemerintah, tokoh agama, tokoh adat, atau sesepuh. Ketidaksesuaian status dapat dilihat dari peran sebagai suami yang harus memberi nafkah kepada keluarga dengan peran sebagai sesepuh yang diangkat secara musyawarah oleh warga. Di satu sisi ada dorongan ekonomi, namun di sisi lain ada dorongan moral yang sama-sama kuat.

Pada kenyataannya, dorongan ekonomi dan moral ini seringkali berbenturan di lapangan. Seorang Ulu-Ulu yang sudah 20 tahun menjalani profesinya , memiliki sumber pendapatan hanya dari pemberian petani di desanya ketika panen. Besar kompensasi yang diterimanya adalah 10-20 kg beras/100 bata luas tanah untuk hasil panen dari sawah. Sedangkan dari petani ikan, ia mendapatkan Rp. 10.000-Rp. 20.000/panen ikan. Pemberian tersebut sebenarnya merupakan bentuk “balas budi” (asas timbal balik) dalam konsep jejaring tradisional (Sajogyo & Sajogyo, 2002:15). Artinya, bukan kekuatan hukum yang mengikat pertukaran antara petani dan Ulu-Ulu, melainkan rasa kewajiban dan nilai-nilai yang telah disepakati secara kolektif.

Persoalan terjadi ketika mulai nampak perubahan orientasi petani dari yang semula hanya menanam komoditas untuk pertanian sawah (padi, jagung, palawija, dll) kemudian beralih menjadi petani ikan air tawar (ikan mas, bawal, nila, dll). Artinya, terjadi peningkatan kebutuhan air dari sumber air yang secara natural itu semakin terbatas. Pada kondisi seperti ini, keberpihakan dan keadilan distribusi air dari seorang Ulu-Ulu dituntut. Apakah ia akan berpihak kepada petani sawah? yang jumlahnya lebih banyak tetapi hanya memberikan kompensasi berupa beras ketika panen, atau memihak kepada petani ikan? yang jumlah petaninya lebih sedikit tetapi memberikan rupiah lebih besar dan lebih cepat, walaupun meminta jatah air dalam jumlah yang lebih banyak.

Persoalan yang sering terjadi adalah kecemburuan petani sawah di hilir sungai yang sering tidak kebagian air. Sebab, posisi kolam para petani ikan biasanya ada di hulu (lebih tinggi atau sama dengan posisi sawah). Selain itu, kemudahan akses dan kesempatan untuk berganti-ganti air seperti yang dilakukan para petani ikan, menimbulkan prasangka di kalangan petani bahwa petani ikan telah “membeli” Ulu-Ulu untuk mendapatkan kemudahan memperoleh air. Hal ini diperkuat dengan pekerjaan sampingan dari Ulu-Ulu di desa Sumur Gintung ini yang ternyata menjadi Bujang Balong (penjaga kolam ikan) milik seorang pengusaha pakan ikan (pemodal) dari luar desa setempat.

Peran ganda (sebagai Ulu-Ulu dan Bujang balong) ini menunjukkan tarik-menarik kepentingan antara petani ikan – yang di dalamnya ada pemodal – dan komunitas petani sawah pada umumnya. Secara moral, seorang pelayan caik seharusnya mendahulukan kepentingan petani pada umumnya, daripada kepentingan pemodal atau segelintir petani ikan saja. Akan tetapi, secara manusiawi, seorang Ulu-Ulu juga membutuhkan penghidupan yang layak dan merasa harus menjaga aset-aset yang menjadi sumber pendapatannya, dalam hal ini adalah dengan memberikan pelayanan “lebih” kepada petani ikan dan pemilik balong yang dijaganya. Apakah dengan demikian kita bisa mengatakan bahwa Ulu-Ulu tersebut telah terjerat pada godaan materi dan menanggalkan nilai-nilai moral (keadilan) yang harus dipegangnya?

Dalam pandangan teori rasionalitas, seperti yang diungkapkan Popkin (1979) dalam Mustain (2007:44) bahwa petani adalah juga manusia-manusia yang rasional, keatif, dan ingin menjadi orang kaya. Ketika mereka memiliki akses yang lebih luas untuk mendapatkan keuntungan, maka bukan tidak mungkin mereka akan memanfaatkannya, termasuk jika kesempatan itu dimiliki oleh seorang Ulu-Ulu. Maka perilaku semacam itu menjadi wajar. Di sisi lain, konservativisme dalam masyarakat tradisional – sekalipun sudah mulai bergerak ke arah keterbukaan – barangkali masih menjadi pelindung bagi sang Ulu-Ulu. Kelompok petani sawah yang mendengar dan mengetahui “rahasia umum” tentang ketidakadilan distribusi air irigasi yang berkembang melalui desas-desus, tidak akan bergerak sebelum konsolidasi kelompok terbentuk secara bulat. Artinya, petani cenderung diam dan menghindari konflik secara terbuka. Lebih-lebih pada golongan petani tua.

Meskipun demikian, secara sporadis riak-riak kekecewaan yang muncul ke permukaan juga sering terjadi, khususnya pada musim kemarau ketika petani sawah merasa semakin sulit mendapatkan jatah air. Sementara di lain pihak, mereka melihat kolam-kolam ikan (yang luasnya 40-200 bata lebih dengan kedalaman 1,5-2 meter) tidak pernah kering. Pada kondisi kekecewaan yang berujung pada saling ancam antar kelompok, kepala desa harus mengumpulkan kedua kelompok (petani ikan dan petani sawah), Ulu-Ulu, serta mendatangkan pihak ketiga yang dianggap netral untuk mendinginkan suasana. Hingga saat ini, janji akan keadilan dan pemerataan air masih mampu meredam konflik, tapi entah sampai kapan cara ini akan bisa berhasil?

Mengembalikan Peran Strategis Ulu-Ulu


Salah satu upaya untuk menyelesaikan akar persoalan ketidakadilan distribusi air antara petani sawah dan kolam sebenarnya dapat dimulai dengan menengok kembali status dan peran seorang Ulu-Ulu. Ketika pemerintah “hanya” memposisikan Ulu-Ulu sebagai sekedar operator teknis pengairan ke petak-petak sawah petani dan tidak melekatkan peran yang lebih strategis (menjadi ujung tombak penyelamat dan pengelola Sumber Daya Air yang adil), maka kemungkinan seorang Ulu-Ulu untuk terbeli oleh kaum pemodal (yang biasanya datang dari luar desa atau kota-kota besar) menjadi lebih tinggi. Cara pemodal (seperti bandar ikan dan pakan) menundukkan Ulu-Ulu relatif sangat mudah, salah satunya adalah dengan mempekerjakannya sebagai bujang balong (penjaga kolam) miliknya, dengan demikian Ulu-Ulu lebih mudah “diatur”.

Pertarungan antara moralitas yang diharapkan dari seorang Ulu-Ulu dengan jeratan kapitalisme yang sistematis mengkooptasi berbagai aset perdesaan, tidak bisa didiamkan. Konflik terbuka untuk memperebutan air bisa terjadi sewaktu-waktu dan dapat menghancurkan integrasi serta keharmonisan kehidupan sosial. Ketika krisis Sumber Daya Air makin nyata, maka perlu dikedepankan upaya untuk membuka ruang dialog dan memperkuat solidaritas warga petani. Ego individu atau kelompok harus ditanggalkan demi kepentingan bersama.

Mengganti seorang Ulu-Ulu yang dianggap kurang adil memang langkah yang mudah, namun sifatnya hanya jangka pendek. Siapapun yang menjadi Ulu-Ulu tidak akan berhasil mendistribusikan air secara adil jika kesejahteraan, kehormatan, dan “kesakralan” peran sebagai Ulu-Ulu tidak dijaga secara kolektif oleh warga dan pemerintah. Jangan salahkan jika kemudian mereka yang berpunya (the have) dengan kekuatan kapitalnya akhirnya bisa mendapatkan privileged yang lebih dari kebijakan sang Ulu-Ulu.

Bahan Bacaan

Dikun, Dr. Ir. Suyono. 2004. Perspektif Kebudayaan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air. Yogyakarta : ___________
Horton, Paul. B & Chester L. Hunt. 1991. Sosiologi. Edisi Keenam. Jakarta : Penerbit Erlangga
Leahy, Terry. 2008. Discussion of ‘Global Warming and Sociology’. SAGE (Los Angeles, London, New Delhi and Singapore) : Current Sociology Vol. 56(3): 475–484 © International Sociological Association
Mustain, Dr. 2007. Petani vs Negara : Gerakan Sosial Petani Melawan Negara. Yogyakarta : Ar-Ruzz Media
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 32/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi
Planck, Ulrich. 1993. Sosiologi Pertanian. Jakarta : Yayasan Obor Indonesia
Sajogyo dan Pudjiwati Sajogyo. 2002. Sosiologi Pedesaan Kumpulan Bacaan. Jilid 2. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press

13 July 2009

Stabilitas Jadi Pilihan Daripada Perubahan



Artikel ini dimuat di Harian Tribun Jabar, Senin 13 Juli 2009 hal 5

Perilaku pemilih di perhelatan Pemilihan Umum Presiden dan Calon Wakil Presiden RI tahun 2009 ternyata telah memasuki babak baru. Terpilihnya pasangan SBY-Boediono menurut versi Quick Count (penghitungan cepat) dari berbagai lembaga survey menunjukkan fenomena perilaku pemilih yang berbeda dari Pemilu-Pemilu sebelumnya.

Ada beberapa catatan penting dari fenomena Pilpres tahun ini. Pertama, adalah soal pergeseran dari pemilih dengan basis politik aliran menjadi politik berbasis individual. Setiap individu pemilih tidak lagi memiliki garis ikatan yang jelas dengan afiliasi politik maupun keagamaan yang melekat dalam kehidupan sosial. Para kiai atau elit agama yang berbondong-bondong mendukung calon pasangan tertentu, ternyata tidak serta merta menarik umat di bawahnya untuk memilih pilihan yang sama. Hal ini nampak jelas pada fenomena di beberapa daerah, seperti di Jawa Timur. Dimana tim sukses JK-Win yang getol menggunakan kendaraan elit-elit Nahdliyin pun, ternyata tidak mampu mendongkrak perolehan suara secara signifikan. Begitu pula fenomena di Sumatera Barat dan daerah-daerah lainnya. Artinya, setiap individu saat ini telah mewakili dirinya sendiri dan tidak mudah dibaca dari kaca mata politik aliran.

Kedua, pemilih telah melampaui fenomena politik primordial. Banyak isu-isu bernuansa primordialisme (kesukuan, kedaerahan, dan golongan) yang sering dan selalu keluar menjelang Pemilu, seperti isu Jawa-Luar Jawa, Militer dan Non-Militer, Islam-Nasionalis, dan lain sebagainya. Akan tetapi, berbagai isu primordial tersebut telah dilampaui oleh para pemilih saat ini. Perolehan suara pasangan SBY-Boediono (menurut versi quick count) yang merata secara mayoritas (lebih dari 20% suara di lebih dari 50% provinsi) mengindikasikan fenomena ini. Padahal kita tahu, latar belakang pasangan ini yang sama-sama dari Jawa Timur, sama-sama muslim, dan sama-sama laki-laki, tidak melahirkan sentimen negatif bagi pasangan ini.

Ketiga, pemilih Pilpres 2009 ini ternyata lebih memilih kondisi stabilitas (lanjutkan!) daripada kondisi perubahan (seperti isu yang diusung Mega-Pro dan JK-Win). Hal ini nampak sulit untuk dijelaskan. Namun benang merah keputusan itu dapat kita tarik sebagai gambaran dari suatu kondisi masyarakat yang telah bosan dengan konflik. Satu dekade pasca reformasi bangsa ini telah mengalami berbagai cobaan beruntun, konflik berdarah, musibah yang berturut-turut, dan berbagai persoalan ekonomi lainnya, justru menggiring alam pikir pemilih untuk mendambakan kedamaian, ketentraman, dan kepastian. Kondisi yang didambakan itu tergambar jelas dalam platform yang diusung oleh pasangan SBY-Boediono. Baik pemilih di perdesaan maupun di kota, nampaknya senada dalam hal ini. Capaian pertumbuhan ekonomi yang “hanya” 7%, ternyata justru dinilai rasional dibandingkan dengan yang ditawarkan pasangan lainnya yang diatas dua digit.

Keempat, masyarakat pemilih telah menjadi kritis terhadap media. Dengan kata lain, tidak selamanya opini yang digiring oleh media mampu menuntun dan menentukan pilihan publik. Sebagai incumbent, pasangan SBY-Boediono menjadi sasaran banyak kritik dan musuh bersama bagi pasangan calon lainnya. Kritikan tersebut tentu menjadi bahan pemberitaan yang sangat menarik bagi media, baik media massa maupun elektronik. Meskipun dibenturkan dengan banyak kritik dan “serangan” dari berbagai media, ternyata pasangan SBY-Boediono masih mampu “menguasai” persepsi pemilih bahwa kesantunan, pandangan optimis, dan kehati-hatian mampu mendinginkan kritik pedas maupun kampanye hitam lainnya.

Perilaku pemilih yang semakin terbuka, individual, dan kritis tersebut menggambarkan keinginan dan kehendak hati seluruh rakyat Indonesia. Proses Pemilihan Umum yang aman dan damai ini, hendaknya diikuti pula oleh sikap kenegarawanan para calon pasangan Capres dan Cawapres kemarin, baik yang menang maupun kalah. Bagi pemenang nanti (menunggu hasil perhitungan KPU) tidak boleh arogan dan menjadi otoriter. Mengingat, legitimasi yang sangat kuat (mayoritas dan satu putaran) bisa menjadi bumerang yang melenakan sehingga lupa untuk menuntaskan berbagai permasalahan bangsa. Begitu pun bagi yang kalah, hendaknya mampu menerima dengan lapang dada sehingga mampu memberikan pembelajaran politik yang baik bagi masyarakat. Kekurangan dan ketidaksempurnaan sebuah proses pasti ada, namun jangan menjadi alasan untuk merusak suasana demokrasi yang damai ini.

Catatan terakhir, meskipun masyarakat memilih stabilitas daripada perubahan, bukan berarti masyarakat tidak menginginkan perubahan. Justru sebaliknya, perubahan itu diamanahkan untuk dipimpin oleh pasangan pemenang secara lebih cepat dan lebih baik. Figur kepemimpinan SBY nampaknya lebih disukai para pemilih karena kesantunan dan kehati-hatiannya. Akan tetapi, apabila stabilitas yang dipilih ini dijawab dengan stagnansi dan politk yang masih sekedar “tebar pesona”, bukan tidak mungkin gejolak kekecewaan di tengah masyarakat akan muncul. Masyarakat pemilih telah berubah makin cerdas dan rasional, maka saatnya pula para pemimpin terpilih ini untuk ikut berubah, menjadi lebih cepat dan lebih baik, berpihak (pro) pada rakyat, dengan melanjutkan hal-hal baik yang sudah dilakukan maupun yang dijanjikan. Selamat berdemokrasi dengan damai.

Yanu Endar Prasetyo
Peneliti Studi Masyarakat Lokal B2PTTG-LIPI
Tinggal di Subang